Assalamualaikum...

Para pengunjung yang dikasihi!
Blog ini menyajikan info-info tentang apa yang saya ajar, minat dan rasa nak kongsi. Kalau sama-sama minat dan rasa blog ini bermanfaat tu bagus la. Boleh kita link. Salam ukhuwwah!!!

Showing posts with label prinsip hukum tauhid. Show all posts
Showing posts with label prinsip hukum tauhid. Show all posts

Sunday, June 18, 2023

Inqilabiyyah: Prinsip Hukum Tauhid

Prinsip Hukum Tauhid

 

Dalam Islam, prinsip hukum tauhid merujuk pada keyakinan akan keesaan Allah dan pengakuan bahawa hanya Allah yang memiliki hak mutlak dalam menetapkan hukum-hukum dan perintah-perintah. Berikut adalah perincian prinsip hukum tauhid dalam Islam:

 

Wajib: Dalam konteks hukum tauhid, hukum wajib berkaitan dengan kewajiban manusia untuk mengakui dan mengikuti prinsip tauhid dalam kehidupan mereka. Setiap Muslim wajib beriman dan mengakui keesaan Allah, serta mengabdikan diri kepada-Nya dengan mematuhi perintah-Nya yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad. Ini termasuk melaksanakan kewajiban seperti solat, berpuasa, menunaikan zakat, dan melaksanakan haji bagi yang mampu.

 

Harus: Prinsip hukum tauhid juga menyiratkan bahwa tindakan atau perbuatan yang sesuai dengan tauhid adalah harus dilakukan oleh setiap Muslim. Hal ini melibatkan pelaksanaan tindakan yang mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW. Misalnya, berbuat baik kepada sesama manusia, memberikan sedekah, beribadah dengan sungguh-sungguh, dan menaati perintah Allah serta larangan-Nya.

 

Mustahil: Dalam konteks hukum tauhid, mustahil merujuk pada apa yang mustahil atau tidak mungkin terjadi berdasarkan prinsip tauhid. Misalnya, mustahil bagi Allah untuk bersekutu dengan sesuatu atau seseorang, atau bagi Allah untuk bertindak dengan tidak adil atau tidak bijaksana. Prinsip ini menekankan bahwa kekuasaan dan atribut Allah adalah mutlak dan tak terbatas.

 

Prinsip hukum tauhid menekankan pentingnya kesedaran akan keesaan Allah dalam kehidupan sehari-hari dan pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya sumber sebenar dalam menetapkan hukum dan peraturan. Prinsip ini membentuk dasar keyakinan dan panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan mereka secara Islami.